Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Besok

JAKARTA – DPR secara langsung menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang tersebut Menolak
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” ujar pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dilakukan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di dalam Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang tersebut diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dijalankan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun program sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR sama-sama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang diselenggarakan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir dalam ruang rapat.



