Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di dalam Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi di tempat lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang mana dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; kemudian Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; serta Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka diadakan di dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang mana akan digali kelompok penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi sebagai penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dalam Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS menghadapi insentif pemungutan pajak kemudian retribusi kota Semarang kemudian dugaan gratifikasi,” kata Tessa untuk wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK telah terjadi menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang tersebut ditetapkan dituduh itu. Ia belaka menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pengurus negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi pada Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Daerah Perkotaan Semarang, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.



