DPR Ikuti Putusan MK apabila RUU pemilihan gubernur Tak Disahkan di tempat Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan konfirmasi bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi jikalau draf RUU pemilihan kepala daerah tak kunjung disahkan dalam pada Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang miliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang baru.
“Nah, seandainya di waktu pendaftaran itu undang-undang yang digunakan baru belum, ya berarti kan kita mengambil bagian kebijakan yang terakhir, kebijakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, beliau belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan rencana pengesahan revisi UU pemilihan gubernur ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) lalu Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau bukan lanjut itu harus mekanisme yang ada di tempat DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi kemudian menyesuaikan hari paripurna pada DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.






