Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Siklus
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Keseimbangan Ibu lalu Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU yang disebutkan diteken segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau pada website JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan untuk perempuan pekerja.
Hak ibu yang mana bekerja namun di kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama juga paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat situasi khusus yang dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang digunakan mengalami hambatan kesehatan, gangguan jiwa kesehatan, serta atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga keadaan ketika anak yang dimaksud dilahirkan mengalami hambatan keseimbangan kelainan kesehatan, lalu atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti serta mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan sewaktu keguguran, maka tidak ada dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan juga tetap memperoleh upah walaupun diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan ke lima dan juga bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau wilayah menjanjikan bantuan hukum apabila ibu yang mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang dimaksud sejenis juga menjelaskan ibu yang dimaksud mengalami keguguran isi juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterang dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jikalau mengalami keguguran.
Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur perihal hak pribadi pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang dimaksud melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang dimaksud diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami serta atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan juga dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, pada waktu istri sebagai orang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, pada beleid yang mana sebanding juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang dimaksud cukup bagi individu pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan kondisi tertentu dengan alasan:
“Istri yang dimaksud mengalami permasalahan kesehatan, kelainan kesehatan, kemudian atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.
Kemudian waktu yang tersebut cukup juga harus diberikan jikalau kondisi anak yang mana dilahirkan mengalami kesulitan kesehatan, kelainan kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang mana cukup juga diberikan untuk pribadi pekerja laki-laki apabila istri yang mana melahirkan meninggal globus ataupun anak yang tersebut dilahirkan meninggal dunia.
Pilihan editor: Media Luar Negeri Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan





