Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyimpulkan Negara Indonesia bisa saja mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi di memberantas korupsi. Arab Saudi mempunyai mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang mana dimiliki terdakwa korupsi yang tersebut dituangkan di financial agreements.
“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang dimaksud menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet pada waktu berubah menjadi dosen penguji sidang tertutup disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dengan judul ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium. Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, dalam Universitas Borobudur, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara bisa saja berubah menjadi solusi jitu di memberantas korupsi pada Indonesia. Menurutnya, penerapan sanksi pidana penjara terbukti tiada memberikan efek jera. Negara justru mendapatkan dua kerugian yakni kerugian hasil korupsi serta kerugian mengurus narapidana.
“Kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan menghadapi hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi. Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan melawan hak-hak sosial warga merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home yang mana harus dihilangkan,” ujarnya.
Kata dia, hasil kajian Negara Indonesia Corruption Watch (ICW) di periode 2013-2022 mencatatkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Angka yang dimaksud didapat berdasarkan putusan korupsi yang mana dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pada 2023 lalu, ICW mencatat terdapat 791 persoalan hukum korupsi yang dimaksud memunculkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, juga Polri sebesar Rp909 miliar.
Sedangkan Kejaksaan berhasil mengatasi kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 jt dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, serta Rp671.500 dari biaya perkara.
“World Bank menekankan pengembalian aset tipikor (tindak pidana korupsi) sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap100 jt US$ hasil korupsi yang digunakan bisa saja dikembalikan, dapat memulai pembangunan 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 jt bayi lalu memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” katanya
Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan negara sebetulnya telah tertuang pada Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, muncul permasalahan pada konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi oleh sebab itu adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan tipikor yang tersebut mengemukakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tiada menghapuskan dipidananya pelaku tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 juga pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
“Pemberlakukan pasal ini bermetamorfosis menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang digunakan ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan yang disebutkan selayaknya dikaji ulang dan juga direvisi,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Strategi Baru Pulihkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi






