Hasyim Asy’ari Dipecat, otoritas Yakin pemilihan kepala daerah 2024 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta – Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP melawan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tidak ada ada pembaharuan pada jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
“Pemerintah melakukan konfirmasi pemilihan kepala daerah Serentak terus berlangsung sesuai jadwal,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui instruksi singkat terhadap Tempo pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak, kata Ari, akan sesuai jadwal sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Seperti diketahui, pemungutan pendapat Pemilihan Kepala Daerah 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan serta rekapitulasi kata-kata dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada ada sengketa di dalam MK, kepala wilayah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.
Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya.
Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim pada kurun waktu 7 hari setelahnya Putusan DKPP dibacakan. “Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih mengantisipasi salinan putusan DKPP tersebut,” katanya.
Dalam sidang yang diselenggarakan di kantor DKPP, DKI Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima pemukim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH-FHUI) yang mana dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom. Belum ada penjelasan dari KPU maupun Hasyim mengenai ini. Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang tersebut dilayangkan oleh orang anggota PPLN di dalam Belanda terhadap dirinya. Bantahan ini disampaikan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang dimaksud berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang digunakan dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah lantaran apa? Memang tak sesuai dengan fakta yang dimaksud sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Artikel ini disadur dari Hasyim Asy’ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal




