Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah jadi saksi pada sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Djoko menyatakan tak pernah mengarahkan salah satu vendor menjadi pemenang pada rute pelelangan proyek penyelenggaraan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan menghadapi usulan panitia dengan mempertimbangkan langkah-langkah administratif lalu teknis,” ujarnya.
Menurut Djoko, panitia yang memutuskan vendor yang disebutkan kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC hanya sekali memberikan hak right to match lantaran kontraktor/vendor yang dimaksud telah dilakukan diikut sertakan pada tahapan tender pembangunan ekonomi pengusahaan jalan tol.
Adapun, right to match adalah pemberian hak untuk badan perniagaan proyek kerja identik untuk melakukan pembaharuan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan bisnis lain yang mengajukan penawaran lebih banyak rendah.
“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya dapat menjaring biaya terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang dimaksud tidak ada digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin pada kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif lalu teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan harga jual yang mana lebih tinggi rendah.
“KSO Waskita-Acset punya hak right to match pada lelang. Namun hak right to match ini tidaklah digunakan akibat memang benar biaya KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan tarif terendah di lelang,” ujar Yudhi.
Dalam serangkaian penyelenggaraan Tol MBZ, PT JJC yang dimaksud pada waktu itu dipimpin oleh Djoko Dwijono sudah pernah melakukan beragam upaya untuk menjadikan proyek yang disebutkan cepat sesuai namun lebih besar efisien berdasarkan aturan yang mana ada.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, proses pembuatan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan lapangan usaha baja nasional, pembaharuan yang digunakan telah terjadi disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proses pembuatan lebih banyak cepat. (*)
Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ






