Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota Indonesia menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tak sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum miliki kekuatan hukum tetap saja atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tidak ada serta-merta kebijakan itu berlaku. Jadi kebijakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar dalam gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun apabila bukan mengajukan banding, maka putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidaklah menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimaksud dihadiri oleh oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding menghadapi putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu akibat putusan PTUN tidaklah sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti akibat tentu putusan itu tidaklah sesuai dengan yang mana diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang tersebut penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang tersebut kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.






