Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti tentang larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.
“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun serta diganti berhadapan dengan perilaku yang dimaksud tiada benar dan juga mengganggu rasa keadilan kemudian persatuan,” kata Cak Imin di sambutannya pada acara penyerahan rekomendasi partai untuk Bupati/Wali Pusat Kota di area Ibukota Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang dimaksud menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak miliki hak yang digunakan identik di berekspresi sesuai agama serta keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab pada Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan serta bawahan kesukarelaan itu pasti tak terjadi,” ujarnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan berhadapan dengan yang mana pada bawah terhadap yang digunakan di area atas. Ya anak-anak kita pasti telah lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang mana terpaksa,” sambung dia.
Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk menjadi pemimpin BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi tidak itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini teristimewa BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak melawan tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika di praktik keberadaan hidup sebagai bangsa dan juga bernagara kita. Konstitusi juga keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tak memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah terjadi dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah dilakukan ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan juga hanya saja diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemanfaatan jilbab kemudian BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” pungkasnya.





