Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T

JAKARTA – Bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) mengendalikan peredaran gelap narkoba dari di Lapas Tarakan Kelas II A. Diketahui, HS sudah ditangkap pada 2020, dan juga divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum. HS juga telah terjadi menjalani kegiatan bisnis haramnya sejak 2017, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil perdagangan dari di lapas.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tak bergerak.
“Sebagian uang yang dimaksud didapatkan dari hasil transaksi jual beli narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang mana telah bisa saja kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu Widada pada Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu menegaskan, pihaknya berhasil menyita seluruh aset senilai Rp221 miliar milik bandar narkoba kelas kakap itu.
Berikut rinciannya:
1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah serta Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.





