KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) miliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang digunakan diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang digunakan ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU mempunyai langkah dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, walaupun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang mana hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan gubernur pembaharuan sebagai undang-undang, maka KPU tiada ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU pemilihan kepala daerah yang digunakan dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang mana tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala wilayah (Cakada) yang mana diusung partai urusan politik akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, akibat ketika ia melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah lalu bisa saja dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang tersebut juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang dimaksud inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang mana dipegang juga dirujuk oleh KPU tetap memperlihatkan pengesahan oleh DPR, jikalau memang sebenarnya Revisi UU pemilihan gubernur benar-benar disahkan.
“Bisa belaka KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pemilihan Kepala Daerah yang dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada tindakan (MK) menghadapi pengujian tersebut, jadi yang digunakan dipegang oleh KPU yang digunakan dipegang pembaharuan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan disahkan DPR,” jelas pengajar di area Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia mengupayakan agar partai urusan politik bukan tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengamati kekuatan koalisi di area legislatif, ada kegelisahan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menanti waktu.
“Dan penduduk tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari tindakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.




