VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengumumkan VA sudah pernah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan komposisi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang digunakan ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak dalam bawah umur lalu atau aborsi yang tersebut bukan sesuai ketentuan yang digunakan diduga diadakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang digunakan menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma pada Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah terjadi melakukan persetubuhan anak pada bawah umur dan juga aborsi yang mana bukan sesuai ketentuan. Aborsi dijalankan di area area Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah terjadi melakukan aborsi sebanyak dua kali berhadapan dengan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan juga melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas insiden tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






