Megawati Digugat Kader PDIP di tempat PN Ibukota Indonesia Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di tempat Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati juga jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah lama menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri dan juga kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab menghadapi semua surat rekomendasi PDIP yang mana mencalonkan para akan calon kepala tempat (cakada) di tempat berbagai provinsi juga kabupaten/kota dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah lama berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah ada berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga tidaklah lagi berwenang untuk mengangkat dan juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tak sah serta cacat hukum yang dimaksud harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang mana menyusun juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 lalu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham) tanpa prosedur yang mana bukan benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang digunakan harus diluruskan dengan membatalkan tindakan Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat tak sesuai prosesur AD/ART juga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.





