OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan kemudian pengawasan aset kripto yang digunakan semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang disebutkan akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan diadakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan kemudian Perkuatan Bagian Keuangan) terbit, yakni dalam Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan juga pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan lalu Perkuatan Bidang Keuangan.
OJK telah dilakukan secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti kemudian Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang dimaksud akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan juga kripto, yang tersebut pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang mana telah berlaku di tempat Bappebti pada waktu ini serta tentu kita melakukan penguatan dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Dunia Pers Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola kemudian pemeliharaan konsumen.






