Bank Indonesia Konsisten Tahan Suku Bunga Acuan di area Level 6,25%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan di tempat level 6,25% yang dimaksud diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 20 dan juga 21 Agustus 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap saja bertahan sebesar 5,5% dan juga suku bunga Lending Facility tetap saja pada level 7%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan suku bunga ditahan berdasarkan asesmen menyeluruh, proyeksi, kegiatan ekonomi global, perekonomian domestik, kondisi moneter sistem keuangan juga pembayaran kedepan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini juga prospek dunia usaha kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 juga 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Siklus Agustus 2024 dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Masih Ada Ruang Buat BI Tahan Suku Bunga di area 6,25%, Begini Pertimbangannya
Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6,25% ini masih konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive juga forward looking untuk menjamin pemuaian tetap saja terkendali.
“Sehingga, pemuaian tetap saja terkendali di kisaran 2,5±1 pada tahun 2024 ini kemudian 2025 tahun depan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter di jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah serta menarik aliran masuk portofolio asing.
Baca Juga: Perry Warjiyo Ungkap Ada Ruang Penurunan BI Rate pada Penutup Tahun 2024
Sementara itu, kebijakan makroprudensial serta sistem pembayaran tetap memperlihatkan pro growth untuk mengupayakan peningkatan sektor ekonomi yang digunakan berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mengupayakan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia perniagaan juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk meningkatkan kekuatan keandalan infrastruktur serta struktur lapangan usaha pembayaran dan juga memperluas persetujuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






