PMI Pabrik Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global menyampaikan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari kedudukan Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output serta dan juga permintaan baru yang dimaksud paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi apabila Kementerian lalu lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang tersebut efektif.
“Sekali lagi kami tidaklah kaget dengan kontraksi lebih lanjut di bidang manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang tersebut mampu meningkatkan kinerja lapangan usaha manufaktur,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan pemasaran yang tersebut menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengungkapkan bahwa melemahnya perdagangan dipengaruhi oleh masuknya barang impor ekonomis pada total besar ke bursa di negeri khususnya sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor diskon menghasilkan publik lebih besar memilih produk-produk yang disebutkan dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan sektor di area pada negeri semakin turun perdagangan produknya dan juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan para pelaku bidang mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada bidang makanan juga minuman, para pelaku bisnis nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis di kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang sampai ketika ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin ketika ini belum sanggup menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya lingkungan ekonomi domestik oleh produk-produk jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang benar telah terjadi memfasilitasi konferensi antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, dan juga Kupang.






