Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara serta berkas yang dimaksud dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah mengedarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus rute balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko pada kemudian hari.
Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau langkah kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi rakyat yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline kemudian online. Berikut penjelasan tata langkah dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang dimaksud asli juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan perdagangan kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang tersebut telah dilakukan disiapkan untuk petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data sudah pernah lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir serta kendaraan tidak ada lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tak mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.
- Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang digunakan aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan juga tanggal jualan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang tersebut paling sederhana serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 posisi Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






