Kotak Kosong Menang, Kapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatkan data setidaknya ada 43 wilayah yang digunakan akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU memproduksi jadwal pemilihan umum atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tak masuk akal apabila pilkada ulang dijalankan 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimaksud dimuat pada peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ di pasal tersebut.
“Oleh oleh sebab itu itu, pada penalaran yang mana sangat wajar, yang digunakan sangat terang benderang yang dimaksud sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah ia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau beliau kalah pada 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi pada webinar di tempat kanal YouTube Consideran, Akhir Pekan (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak ada masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 lalu mengantisipasi lima tahun membiarkan area dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar di area suatu area bisa jadi mempunyai pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program pengerjaan area bisa saja berjalan dengan baik
“Pemerintah semata ingin menyegerakan pelantikan hasil pemilihan gubernur 2024 akibat ingin mendapatkan kepala area secara definitif,” ujarnya.
Maka dari itu, di konteks ini, mestinya yang mana diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan wilayah definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jikalau pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang dimaksud justru menyandera pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Daripada penjabat mengawasi lima tahun pilkada yang mana masih lama ya, kita pilih calon tunggal hanya jangan seperti itu,” pungkasnya.





