Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pemilihan Kepala Daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan rapat bersatu pemerintah kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang dijalankan ini tanpa intervensi lalu pada akhirnya disetujui.
Rapat diselenggarakan di dalam ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat juga berlangsung tak tambahan dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU meyakinkan rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala wilayah sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidak ada datang dari pelopor pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah lama mengakomodir, bukan ada kurang tak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 kemudian 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang digunakan hadir.
Pertanyaan itu dengan segera disambut oleh partisipan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup pasca dibacakan kesimpulan.






