Jokowi Tanggapi Putusan MK kemudian Baleg DPR: Ini adalah Proses Konstitusional yang digunakan Biasa Terwujud

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala tempat di area pemilihan gubernur 2024 serta respons Baleg DPR yang tersebut menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian langkah dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan dan juga langkah dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di area lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang tidaklah mempunyai kursi di tempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan kepala daerah 2024 yang tersebut diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik pada DPR menyepakati masalah aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati aturan ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang punya kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD pada area yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menyampaikan persyaratan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang tersebut mempunyai kursi di area DPRD maupun tak punya kursi di dalam DPRD.





