Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang dimaksud berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi dan juga Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting. Kategori yang dimaksud masuk pada hal yang dimaksud mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi juga seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul telah dilakukan masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dijalankan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu pada pengkajian, sehingga berhasil diusulkan lalu ditetapkan di dalam tahun ini.
Ada banyak hal yang digunakan dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya terhadap seluruh bangsa Indonesia kemudian dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang dimaksud ada di dalam tempat masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang dimaksud disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang digunakan dipersilangkan dengan rawon dan juga gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang tersebut berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi kemudian hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting tidak diiris ditabur di area berhadapan dengan nasi putih yang diletakkan dalam piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






