Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK lalu PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemkominfo) bekerja serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), kemudian Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan juga perbankan di proses judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya di tempat Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI lalu OJK yang bertindak cepat di mendeteksi akun dan juga akun yang digunakan digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang bisa saja cepat mendeteksi rekening-rekening yang tersebut terindikasi mencurigakan, ini akun aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.
Menkominfo juga mengajukan permohonan dunia perbankan untuk menjamin pengguna akun sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan proses melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang tersebut diadakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga dari penduduk mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan publik mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang dimaksud lain-lain, kalau beliau pakai yang tersebut lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga sudah membatasi pengiriman pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, pada waktu ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang nantinya bisa saja dialihkan ke tabungan bank melalui pihak ketiga.




