Soal PP Kesehatan, pemerintahan Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing bersatu kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah pada men-drive Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak terpencil berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di tempat di PP 28/2024 bukan ada sebanding sekali pengaturan kesehatan, yang tersebut ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman berhadapan dengan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani kemudian turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di dalam Indonesia.
Agus meragukan komitmen pemerintah yang dimaksud ingin menjaga kedaulatan negara juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi permintaan ekonomi, justru kalah serupa kepentingan kebugaran global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan juga kelompok anti tembakau untuk membunuh habitat pertembakuan yang dimaksud kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi di area Jakarta, Hari Senin (26/8/2024).
Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Hal ini Isinya
Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang dimaksud berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor hasil tembakau lalu rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang digunakan terdiri berhadapan dengan desain kemudian tulisan.”
Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang dibuat oleh pemerintah berhadapan dengan pesanan ormas global anti tembakau.
“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar akibat beban biaya produksi yang mana melonjak. Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang mana membutuhkan pembangunan ekonomi besar lalu waktu yang dimaksud lama. Kalau IHT legal gulung tikar, untuk siapa jutaan petani tembakau akan memasarkan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang digunakan diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tidak ada menjadi bagian dari ketentuan yang mana mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes bisa jadi menentukan kapan sekadar ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual lantaran desain kemasan termasuk hak kekayaan serta lapangan usaha dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.






