PTPN I Siap Dukung Bareskrim di Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016

JAKARTA – Manajemen PTPN I menyokong penuh proses hukum yang digunakan sedang diadakan Bareskrim Polri berhadapan dengan dugaan langkah pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan kemudian modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.
Manajemen juga siap bekerja sebanding dengan penegak hukum agar persoalan hukum yang disebutkan dapat segera terungkap. Hal yang dimaksud disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Organisasi PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 telah dilakukan bergabung ke PTPN I) di area Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Kami menghormati proses hukum pengusutan perkara EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, lalu memberikan informasi dan juga dokumen yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri di membantu upaya pengusutan agar persoalan hukum ini dapat terungkap juga terpenuhi aspek keadilannya,” kata Aris, pada keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Aris, PG Djatiroto ketika ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD kemudian tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan yang disebutkan sebesar Rp871 miliar.
Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, penyelenggaraan maupun pembayaran yang tersebut tak sesuai dengan aturan hukum yang mana berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan juga diduga memunculkan kerugian negara.
Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digunakan digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir juga Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berjanji menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang pada waktu ini dilaksanakan melalui proses perdata dalam arbitrase BANI.
“Manajemen PTPN I setiap saat berikrar kemudian melakukan konfirmasi setiap proses pengadaan juga operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG kemudian aturan yang tersebut berlaku,” kata Aris.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PTPN III selaku induk perusahaan PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berazam untuk patuh berhadapan dengan hukum yang dimaksud berlaku juga bersih-bersih BUMN dari segala bentuk tindakan korupsi.
“Kami mengupayakan penuh langkah hukum yang ditempuh melawan tindakan hukum korupsi ini, sesuai dengan regulasi yang dimaksud berlaku. Sejauh ini, insan PTPN Grup berazam untuk Amanah sesuai dengan core value BUMN AKHLAK,” ucap Misran, dalam Jakarta.
Sebagai informasi, pascaaksi korporasi di area lingkungan PTPN Group awal Desember 2023, eks PTPN XI pada waktu ini sudah pernah bergabung dan juga melebur pada bawah Sub Holding PTPN I. Sementara, PG Djatiroto pascaaksi korporasi spin off 2022 pada waktu ini berada di area bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang dimaksud mengurus 36 pabrik gula yang dimaksud tersebar di area seluruh Indonesia.






