Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan kemudian Penggelapan Rp3,2 Miliar

JAKARTA – Angela Lee alias AL kembali tersandung persoalan hukum dugaan pembohongan lalu penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penipuan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes juga LV.
“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes lalu LV. Awalnya terdakwa membeli tas terhadap korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, dituduh membeli tas mewah ini secara langsung untuk korban, total ada 15 tas merek Hermes lalu LV,” beber Ade Ary dalam kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh terdakwa ke pembeli terakhir alias end user.
“Dia membeli segera terhadap korban 15 tas itu semata-mata dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.
“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end pelanggan ini sudah ada dibayarkan terhadap terdakwa tetapi tiada diserahkan terperiksa uang ini untuk korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh terperiksa AC atau AL,” tambahnya.
Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.
“Uang itu digunakan oleh terperiksa AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang tersebut telah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dimaksud dijual oleh korban untuk tersangka,” ungkap Ade Ary.
“Saat ini terperiksa sudah ada dilaksanakan penahanan,” kata beliau lagi.






