Tugas, Fungsi, Peran, dan juga Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mana diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora terkait persyaratan pencalonan di pemilihan gubernur 2024, sedangkan yang tersebut kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan dua pelajar A Fahrur Rozi juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang mana diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora. MK memberikan kesempatan terhadap parpol mengusung calon pada pemilihan gubernur meskipun tiada miliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur serta delegasi gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon tidak ketika dilantik.
Tugas lalu Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK miliki empat kewenangan utama serta satu kewajiban sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, menjamin bahwa setiap undang-undang yang tersebut dibuat oleh legislatif bukan bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang digunakan diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan serta mengurangi terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk meyakinkan bahwa partai urusan politik yang dimaksud ada tiada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK di hal ini bersifat final kemudian mengikat, sehingga mempunyai dampak secara langsung terhadap legitimasi pemerintahan yang tersebut terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan melawan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud diadakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang mana dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada melakukan konfirmasi bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten kemudian adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum di setiap langkah yang tersebut diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi pada mendirikan juga meningkatkan kekuatan negara hukum yang mana demokratis di area Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK menegaskan bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang dimaksud melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, lalu sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus meyakinkan bahwa setiap putusan yang digunakan diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum, dan juga tidak ada dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain dalam luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang mana independen, MK bertanggung jawab terhadap rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum serta keadilan, juga menjaga integritas dan juga kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap langkah yang tersebut diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, akibat berdampak segera pada keberadaan hidup sebagai bangsa dan juga bernegara.
Kesimpulan
MK memiliki peran yang dimaksud sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum kemudian konstitusi di area Indonesia. Dengan kewenangan yang mana diberikan oleh UUD 1945, MK melakukan konfirmasi bahwa segala tindakan pemerintah serta lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia. Melalui tugas juga tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan di menciptakan pemerintahan yang dimaksud adil, transparan, juga akuntabel, dan juga di menjaga stabilitas urusan politik lalu hukum di dalam Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi serta peran Mahkamah Konstitusi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.




