Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang tersebut terstruktur dan juga sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang digunakan baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang digunakan sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan lebih tinggi efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, lalu ketahanan arsip, dan juga mengempiskan biaya penyimpanan fisik lalu perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk meyakinkan bahwa informasi yang diterima kontestan akurat serta lengkap.
“Dengan belajar dari yang mana terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital dalam PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang mana diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di tempat Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, pasukan kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses lalu sistem pengelolaan arsip yang mana diterapkan di dalam sana.
Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Korporasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan juga penyesuaian di pengelolaan arsip agar keamanan juga keselamatan arsip masih terjaga, sesuai dengan standar yang ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah dilakukan menerapkan arsip digital, lalu dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman kemudian standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana serta Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu kemudian kelayakan terhadap unit kearsipan.






