TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan otoritas Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum serta HAM perihal tak lanjut tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelahnya melakukan rapat dan juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah terjadi dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tersebut bukan perlu diadakan tindakan hukum lebih lanjut lanjut, baik lantaran bersifat einmalig (final), telah dilakukan dicabut, maupun telah lama selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di area acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di area Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Mulai Pekan (9/9/2024).
Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang bersifat psikologis dan juga politis terkait tuduhan yang dimaksud termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang mana intinya telah dilakukan menuduh Presiden Soekarno sudah pernah memberikan kebijakan yang digunakan memperkuat pemberontakan serta pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang mana lampau.
Di sisi yang tersebut lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum di rangka menegakkan hukum juga keadilan untuk Bung Karno menghadapi tuduhan yang dimaksud sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidaklah pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota Indonesia di status Tahanan Politik di area Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang dimaksud tak pernah dibuktikan menurut hukum lalu keadilan juga telah terjadi bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang tersebut berdasar berhadapan dengan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang digunakan bukan dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah dilakukan menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang tersebut pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yaitu setia lalu tidak ada pernah mengkhianati bangsa lalu negara.





