Tagar Peringatan Darurat Trending Topic dalam X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic di area media sosial (medsos) X yang dimaksud sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat sudah ada 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” di dalam media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mengkaji RUU Pilkada. Pembahasan yang disebutkan menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan pencalonan kepala tempat di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
Dalam rapat yang tersebut dijalankan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR bersatu pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala wilayah (cakada). Mayoritas fraksi pada forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala tempat yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon perwakilan gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah kemudian calon duta Kepala Daerah juga calon wali kota kemudian calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut aturan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah lalu atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud mempunyai kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang bukan memiliki kursi di dalam DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan juga disetujui di area tingkat Panja adalah:





