Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Hal ini ke Presiden Jokowi
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Heddy juga memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan DKPP tersebut.
Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima penduduk kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (LKBH-FHUI) yang digunakan dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi mobile Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim berhadapan dengan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, pribadi perempuan yang tersebut bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan menghadapi dugaan pelanggaran kode etik pelaksana pilpres lantaran melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI kemudian LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang tersebut dijalankan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu direalisasikan terhadap klien kami anggota PPLN yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah pernah terikat di pernikahan yang tersebut sah,” kata Aristo di dalam Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilaksanakan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun pada waktu korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh manusia anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan pada sidang perdana DKPP yang dimaksud berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang tersebut dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang bukan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Namun, di sidang itu Hasyim enggan membeberkan tambahan lanjut terkait pokok-pokok di persidangan. Hasyim berikutnya menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait perkara ini yang ia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya akibat perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang dimaksud pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah dalam pada persidangan,” ujar Hasyim, ketika itu.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi




