Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok bisa saja Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang tersebut terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo pada Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada ketika tindakan hukum korupsi yang digunakan menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada pada waktu itu terjadi, kami belum di dalam sana. Jadi pada ketika itu kami masuk di area bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya secara langsung menganalisis beberapa jumlah permasalahan yang tersebut terjadi pada Kementan buntut persoalan hukum korupsi yang digunakan menyeret SYL. Dia mengatakan, ada sebagian persoalan di area bidang pengadaan barang juga jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang kemudian jasa itu yang dimaksud terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, juga sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada ketika itu telah terjadi memberikan audit serta melaporkan persoalan di tempat Kementan untuk SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tak dijalankan sebab inspektorat consulting kemudian penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini bukan diawasi, bukan dikawal, tidak ada dijalankan pendampingan, katanya sudah ada beberapa kali, review, monitor, auditor, serta kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga menyebabkan permasalahan hukum,” jelas dia.






