Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengungkap pendapat terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi serta Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) dan juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kesehatan Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior lalu senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya dapat mulus. Jadi tiada ada intervensi antara kategori junior kemudian senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui di area Kantor Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), DKI Jakarta Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja identik dengan Kementerian Pendidikan lalu Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjamin investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi hambatan perundungan di tempat dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami selalu melakukan koordinasi dengan Kemendikbud juga ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan lalu Profi itu menyebabkan merekan melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka itu (Kemendikbud) serta akan menciptakan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai kemudian dijalankan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari mereka melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






