Tren Calon Tunggal pemilihan gubernur Melonjak Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan raya serta Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah keseluruhan calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatatkan ada tiga calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.
“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan tempat di tempat 2017, lalu naik lagi menjadi 16 area di tempat 2018, serta pemilihan kepala daerah terakhir di dalam 2020 itu ada 25 daerah, kemudian sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal di diskusi daring bertajuk pemilihan gubernur Calon Tunggal dan juga Rintangan Demokrasi Lokal dalam Indonesia, Mingguan (8/9/2024).
Haykal menilai, hal yang disebutkan menjadi catatan buruk di proses demokrasi di dalam Indonesia. Terlebih, jumlah agregat akan datang calon kepala tempat (cakada) yang mana akan melawan kotak kosong malah meningkat pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan pilkada.

Peneliti Perludem Haykal.
“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga serta menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah berkurang pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga telah terjadi menambah waktu pendaftaran bagi tempat yang digunakan didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, hanya saja berkurang dua wilayah yang digunakan dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelahnya adanya penambahan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menunda masa pendaftaran akan calon kepala area pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dijalankan pada wilayah yang terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, saat ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU awalnya mencatatkan ada 43 wilayah. Wilayah yang tersebut saat ini bertambah paslonnya yakni Daerah Puhowato kemudian Daerah Kepulauan Sitaro. “Kini Kota Puhowato, Provinsi Gorontalo, serta Wilayah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang mana awalnya di dalam 27-29 Agustus 2024 cuma ada satu pasangan calon, pada saat ini telah dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada waktu dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).






