Apa itu e-Meterai juga manfaatnya?

Ibukota Indonesia – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat kemudian dokumentasi pada masa kini bisa jadi direalisasikan di bentuk elektronik, satu di antaranya pemanfaatan meterai.
Penggunaan meterai bukan semata-mata meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.
otoritas sama-sama Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang dimaksud mempunyai ciri khusus serta mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan serta peraturan eksekutif Republik Indonesia, disitir dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya direalisasikan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemanfaatan e-Meterai telah dilakukan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 lalu Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik memiliki fungsi sebagai alat bukti ke pengadilan kemudian mempunyai kekuatan hukum yang mana sebanding dengan dokumen konvensional yang dimaksud dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.
E-Meterai yang mana dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi serta memiliki dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik berbentuk nomor seri.
Pengaplikasian e-Meterai memiliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang tersebut akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta sebagai alat bukti di dalam pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang digunakan dibubuhkan meterai antara lain:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang tersebut sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, lalu kutipanya
- Akta Pejabat Pencipta Akta Tanah beserta salinan kemudian kutipannya
- Surat berharga dengan nama serta bentuk apapun
- Dokumen operasi surat berharga, salah satunya dokumen kegiatan kontrak berjangka, dengan nama juga bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang tersebut berbentuk kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan juga grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah agregat uang dengan nominal tambahan dari Rp5.000.000, yang mana menyebutkan penerimaan uang dan juga berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya sudah dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat pengaplikasian e-Meterai
1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai mempunyai unsur pengaman dalam dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik lalu covert (Peruri seal khusus), sehingga tidaklah dapat dipalsukan.
2. Efesiensi penyelenggaraan meterai
Warga dapat lebih banyak mudah-mudahan menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat dilaksanakan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu akibat tidaklah penting lagi untuk membeli meterai fisik serta mencetak juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik menjadi berkurang.
3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, rakyat yang tersebut menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih besar efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.
Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?






