RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil pada Rapat Paripurna DPR yang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil pada forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang mana diselenggarakan di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil setelahnya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang mana bertindak sebagai pimpinan rapat, memohon persetujuan partisipan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang badan yang dimaksud kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi untuk seluruh anggota badan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang disebutkan di tempat atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan terhadap fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di area berhadapan dengan apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut kontestan rapat yang tersebut hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR serta otoritas sudah menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Hari Senin (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat sebagian inovasi pada revisi UU Kementerian Negara seperti total nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keperluan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.





