Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemkominfo) bekerja sebanding dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), kemudian Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dijalankan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran serta perbankan pada proses judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya pada Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI serta OJK yang bertindak cepat pada mendeteksi account lalu akun yang dimaksud digunakan untuk judi online. Mereka sedang memproduksi suatu sistem yang mana sanggup cepat mendeteksi rekening-rekening yang dimaksud terindikasi mencurigakan, ini tabungan aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.
Menkominfo juga memohonkan dunia perbankan untuk menjamin pengguna account sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan operasi melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli tabungan yang digunakan dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi publik mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang mana paling berbagai digunakan warga mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang dimaksud paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang dimaksud lain-lain, kalau ia pakai yang dimaksud lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi pengiriman pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang digunakan nantinya bisa jadi dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.



