Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang penawaran susu formula yang mana tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.
Pasal 33 di PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi kemudian komoditas pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi serta komoditas pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Bidang Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menggalang kegiatan ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mengupayakan kegiatan ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya diambil pada Hari Minggu (11/8/2024).
Berikut larangan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 pada antaranya:
1. Pemberian contoh item susu formula bayi kemudian atau barang pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kondisi tubuh bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang mana baru melahirkan.
2. Penawaran atau perdagangan segera susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






