Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi tindakan hukum kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang dimaksud menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah dilakukan diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan tindakan hukum ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan serta kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media tentang kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap pribadi istri yang tersebut dijalankan oleh seseorang suami, di dalam depan seseorang balita, bayi yang dimaksud baru berusia satu minggu, di area mana terjadi pada tempat Sukaraja, tepatnya pada rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada jumpa persnya dalam kantornya.
Rio Wahyu mengungkapkan jikalau ATG sudah ada banyak melakukan dugaan KDRT untuk Cut Intan Nabila. ATG yang tersebut diberikan kesempatan untuk berbicara di area depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih tinggi dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT dalam depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal dan juga akan mengikuti proses hukum yang ada.
ATG sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum KDRT pada Selasa (13/8/2024) di malam hari usai diamankan dalam Hotel Kawasan Kemang, Ibukota Selatan.
“Ya saya tak akan melakukan pembelaan apapun, yang tersebut jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.






