Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan pasca purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju menyebabkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil di rapat pleno yang tersebut dijalankan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap legislator yang digunakan mengabdi serta senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu untuk anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur di Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy ketika bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, dan juga permukaannya terdapat logo DPR dan juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mengkaji rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja sudah mengatur rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada beberapa orang hal yang digunakan disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri berhadapan dengan piagam juga pin yang diberikan terhadap semua anggota DPR RI yang digunakan menyelesaikan atau yang dimaksud bukan menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang tersebut bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan akibat melanggar sumpah, janji jabatan serta kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah dilakukan memperoleh hukum tetap memperlihatkan akibat aksi pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan juga penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik terhadap anggota yang digunakan mewakili fraksi kemudian dihadiri oleh oleh seluruh anggota yang mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain terhadap anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan terhadap tenaga sistem pendukung yang digunakan merupakan ASN Setjen DPR RI serta tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan pada Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya untuk seluruh kontestan untuk menganbil kesepakatan melawan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI bisa saja disahkan dalam rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan kemudian pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih banyak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang tersebut secara langsung disambut jawaban setuju oleh kontestan rapat.






