Pajak Motor Mati 2 Tahun? Hal ini Biaya yang digunakan Harus Disiapkan kemudian Cara Mengurusnya

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang digunakan harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda berakhir selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun
Denda SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Rupiah 500.000 x 2 = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Simbol Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Total biaya yang harus dibayar:
PKB 2 tahun: Mata Uang Rupiah 500.000 x 2 = Rp1.000.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rupiah 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Mata Uang Rupiah 1.000.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 + Simbol Rupiah 250.000 + Mata Uang Rupiah 70.000 = Mata Uang Rupiah 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang digunakan Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli kemudian fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan juga fotokopi
BPKB asli dan juga fotokopi (jika ada inovasi data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.
Isi formulir dengan lengkap lalu benar.
Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.
Lakukan pembayaran pada loket pembayaran.
Ambil bukti pembayaran lalu STNK baru.
Tips:
Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa saja cek besaran pajak serta denda melalui aplikasi mobile Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.
Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih tinggi awal untuk menghindari antrian panjang.
Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda bisa saja memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.





