KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan dukungan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin terhadap wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif mengumumkan langkah lanjut berhadapan dengan putusan MK itu akan dilaksanakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyampaikan yang dimaksud pertama akan dilaksanakan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu aktivitas lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) dikarenakan tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK ketika itu persoalan ketentuan usia capres-cawapres yang dimaksud menyebabkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi partisipan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak ada dilaksanakan itu, itu dianggap kesalahan yang tersebut diadakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya sudah pernah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilaksanakan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu lantaran masih ada waktu terkait dengan perbuatan lanjut ini akan digunakan khususnya untuk pendaftaran calon kepala tempat yang tersebut mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita mencoba berbicara lalu mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.






