Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN lalu Lapas Tarakan di dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang mana diduga terlibat yang dimaksud berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan dituduh yang merupakan oknum BNN dan juga petugas lapas
“Iya tadi kan sudah ada disampaikan ada dua yang tersebut dari petugas lapas dan juga satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie ketika ditemui dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas serta inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih pada pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih di proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah ada diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh TPPU lantaran sudah pernah membantu HS menyamarkan aset hasil pelanggan narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaya – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020 lalu, juga divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun pasca melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan terdakwa itu adalah TR juga MA yang mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan juga AY juga membantu pada pencucian uang.
Diketahui, HS telah terjadi mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil transaksi jual beli dari pada lapas. Kemudian sebagian uang hasil pemasaran narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tidak ada bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp20 miliar rupiah.






