Ditjen Migas luncurkan perangkat lunak Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las

Kami berupaya menyesuaikan perangkat lunak ini dapat ‘user friendly’ dengan bapak/ibu sekalian
Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak juga Gas Bumi Kementerian ESDM meluncurkan program Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las sebagai upaya meningkatkan layanan dengan memberikan akses juga panduan bagi badan usaha pada pengajuan pengesahan kualifikasi prosedur dan/atau ahli las.
Koordinator Standardisasi Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Yuki Haidir pada keterangannya di Jakarta, Jumat, memaparkan kegiatan pengelasan merupakan tahapan penting pada konstruksi instalasi dan/atau peralatan pada kegiatan bisnis minyak lalu gas bumi.
"Dengan demikian penjaminan keselamatan migas diperlukan dijalankan dengan meyakinkan bahwa kualifikasi prosedur dan juga ahli las sudah dijalankan sesuai peraturan, standar kemudian kaidah keteknikan yang tersebut baik," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih terhadap pasukan Ditjen Migas yang sudah pernah bekerja keras untuk mengembangkan program yang digunakan mempunyai tujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas juga meningkatkan standar operasional prosedur las pada kegiatan bisnis migas.
"Melalui program ini bapak/ibu dapat memonitor sejauh mana atau sampai pada mana permohonan bapak/ibu sekalian yang telah disampaikan terhadap kami dengan program Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las. Kami mencoba menyesuaikan program ini dapat pengguna friendly dengan bapak/ibu sekalian," jelas Yuki, mewakili Direktur Teknik juga Lingkungan Minyak dan juga Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, pada waktu sosialisasi aplikasi mobile Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las, Jumat.
Di hadapan perwakilan badan bidang usaha penunjang migas, Yuki juga menjelaskan beberapa ketentuan terkait permohonan inspeksi teknis kualifikasi prosedur dan/atau ahli las dan juga permohonan pengesahan kualifikasi prosedur dan/atau ahli las sesuai Surat Edaran Direktur Teknik kemudian Lingkungan Migas Nomor 14.E/HK.03/DMT/2024 tentang Inspeksi Teknis kemudian Pengesahan Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las tertanggal 24 Juni 2024.
Untuk permohonan inspeksi teknis kualifikasi prosedur dan/atau ahli las, Kepala Teknik Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan juga Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas juga Pimpinan Perusahaan Penunjang Migas yang tersebut selanjutnya disebut "pemohon" dapat mengajukan surat berserta dokumen persyaratan melalui ruang pelayanan Ditjen Migas-Gedung Ibnu Sutowo atau melalui email tu.migas@esdm.go.id.
Adapun permohonan pengesahan kualifikasi prosedur dan/atau ahli las dapat disampaikan melalui link/tautan https://perizinan.esdm.go.id/migas.
Khusus permohonan pengesahan kualifikasi prosedur las masih dapat diajukan melalui Ruang Pelayanan Ditjen Migas-Gedung Ibnu Sutowo atau melalui email tu.migas@esdm.go.id paling lama 1 Juli 2024.
Yuki berharap kegiatan sosialisasi dapat berubah jadi kesempatan yang digunakan berharga bagi para partisipan agar dapat mengerti akan dengan lebih tinggi baik tentang aplikasi mobile Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las.
"Hal ini merupakan kesempatan kita sama-sama untuk saling berdiskusi dan juga tentunya juga saling berbagi terkait dengan bagaimana mengoperasikan penyelenggaraan perangkat lunak yang tersebut akan kita gunakan ke depannya. Juga memberikan kesempatan untuk bertanya jawab sehingga dapat mengenali dengan lebih tinggi baik tentang program Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las lalu bagaimana program ini dapat memberikan kegunaan besar bagi setiap penggunanya," sebutnya.
Artikel ini disadur dari Ditjen Migas luncurkan aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las






