Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% pada 2025

JAKARTA – pemerintahan berencana meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan memulai pembangunan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang dimaksud semula 2,2% menjadi 2,4% di tempat tahun depan.
Hal itupun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN menghadapi Acara Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila memulai pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang dimaksud pada waktu ini berlaku 11%, maka pada waktu wajib pajak (WP) mendirikan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jikalau per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN melawan KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Angka sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Kuantitas dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, bukan semua rumah yang dimaksud dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dimaksud dikenai PPN adalah bangunan yang tersebut berdiri di tempat melawan bidang tanah dan/atau perairan dengan proses pembuatan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau materi sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang mana mempunyai luas paling sedikit 200 meter persegi; proses pembuatan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau unsur sejenis kemudian baja; kemudian diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu sudah pernah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 serta 12% yang mana mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.






