Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara serta Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Barat pada Mulai Pekan (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah terjadi membeli juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sudah pernah terbukti secara sah kemudian dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli kemudian memakai narkotika golongan satu,” kata hakim pada ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara juga denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim.






