Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Menyebabkan Kerugian KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran tercatat untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron sebab tindakannya cuma merugikan KPK secara instansi, belum dalam tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak pada waktu konferensi pers di dalam Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
“Sehingga tidak ada sanggup dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih tinggi berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang digunakan ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang dimaksud ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di area kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa merupakan teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang disebutkan berbentuk agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan mentaati kemudian melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






