OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di dalam Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di tempat Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, serta faedah pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional serta transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan secara langsung dengan pemanfaatan teknologi untuk pelaporan juga pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus dapat mengawasi data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang digunakan bersangkutan, itu dapat diperoleh dengan baik,” ucapannya pada di acara HUT ADPI ke-39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen juga kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk inisiatif pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait hambatan pengelolaan pembangunan ekonomi yang dimaksud masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset pembangunan ekonomi dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang dimaksud mempunyai proporsi tinggi pada aset non likuid meskipun kontestan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih sejumlah portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang mana diarahkan pada aset terdiri dari tanah juga bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan dan juga penyertaan segera sanggup sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait kegunaan pensiun atau replacement ratio yang tersebut masih rendah. Saat ini replacement ratio pada Indonesia belaka sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.






