RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyingkap ucapan persoalan rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi pada DPR lantaran masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni di dalam Universitas Borobudur, Hari Minggu (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang digunakan akan datang. Artinya, pembahasannya akan dijalankan pada Anggota DPR periode yang baru.
“Jadi kemungkinan dalam sidang yang dimaksud akan datang, di dalam periode yang baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat memperkuat langkah cepat DPR RI di menanggapi berbagai respons penolakan penduduk terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi pada waktu itu juga berharap DPR memulai sikap yang dimaksud mirip di mendiskusikan RUU lainnya yang mendesak. Hal ini termasuk mengeksplorasi RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga bisa saja diterapkan untuk hal hal yang dimaksud lain juga, yang dimaksud mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang mana juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di tempat negara kita juga dapat segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).





