RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU .
Kesepakatan itu, diambil di forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang tersebut dilakukan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
“Kami menanyakan terhadap seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang inovasi ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk untuk seluruh kontestan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh kontestan rapat paripurna.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah mengambil langkah tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil tindakan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Berikut ini 9 poin yang dimaksud:
1. Substansi pada konsideran Menimbang
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat penyelenggaraan senjata api sarana serta prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk mengundurkan diri dari wilayah negara Republik Indonesia pada hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan juga penuntutan melawan permintaan, juga penambahan substansi baru dalam Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga persoalan ketentuan lebih lanjut lanjut penyelenggaraan pencegahan serta penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.






