Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Ribu Miliar

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah ada mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 hanya angkanya berada dalam kedudukan Rp327 triliun.
Data yang dimaksud berdasarkan rilis Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam mana terdapat tambahan dari 168 jt operasi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust serta perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust lalu perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya perasaan khawatir terkait pemakaian pinjaman online (pinjol), khususnya dari media ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang digunakan bukan teregulasi atau ilegal rutin kali menawarkan proses pinjaman yang digunakan sangat cepat dan juga mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang tersebut terlibat pada kecurangan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas bidang fintech juga pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tiada akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi bidang fintech yang dimaksud berada dalam mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus menggerakkan peningkatan literasi keuangan.






